Jasa Event Organizer Kena Pajak Apa Saja – Jasa EO bertanggung jawab pada banyak hal mulai dari pemilihan jasa catering, penyewaan gedung, penyewaan peralatan sound system, dan masih banyak lagi. Dengan demikian jasa ini dikenakan peraturan pajak yang berbeda-beda meskipun digunakan dalam satu acara yang sama.
Bisnis Jasa Event Organizer Kena Pajak Apa Saja?
-
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas sewa tanah maupun bangunan yang digunakan untuk keperluan acara dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 final. Pajak ini dikenakan pada Badan Usaha maupun Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dengan tarif sebesar 10%.
-
Pajak Pertambahan Nilai
PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen atau jasa event organizer kena pajak apa saja dengan tarif 11% dari total harga. Pemungutan PPN berlaku apabila usaha telah mencapai omset setahun sebanyak Rp4,8 Milyar atau lebih.
-
Pajak Penghasilan Pasal 23
EO yang berbentuk Badan Usaha atau milik Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh. Tarif pajak yang berlaku tergantung dari objeknya, yaitu 15% dan 2%.
Informasi Seputar Objek PPh Pasal 23
-
Objek PPh Pasal 23
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, Objek PPh Pasal 23 terdiri dari 62 jenis jasa, di antaranya yaitu:
- Jasa akuntansi dan pembuatan laporan keuangan
- Penilai
- Aktuaris
- Arsitektur
- Hukum
- Perancang
- Perencanaan wilayah kota dan arsitektur landscape
- Penunjang usaha di penambangan minyak serta gas bumi
- Penjamin Efek Indonesia
- Pengisian Suara
- Pembuatan dan pengelolaan website
- Perdagangan surat-surat berharga, kecuali BEI, KSEI, dan KPEI
- Pengeboran
- Penerbitan
- Pemeliharaan tanaman
- Pembuatan sarana promosi seperti iklan, poster, dan lain-lain
- Event organizer
-
Tarif PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 dikenakan tarif berdasarkan nilai DPP atau jumlah bruto penghasilan jasa event organizer kena pajak apa saja 2023. Ketentuan penggunaan tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Tarif 15%
Dikenakan untuk dividen, kecuali pembagian dividen pada orang pribadi yang dikenakan pajak final, bunga serta royalti. Kemudian ada hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
- Tarif 2%
Sewa yang berhubungan dengan pemakaian harta kecuali sewa bangunan atau tanah, imbalan jasa teknik, konstruksi, manajemen, konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam PMK.
-
Ketentuan PPh Pasal 23
- Pembayaran Gaji
Pembayaran yang meliputi gaji, honorarium, upah, tunjangan serta pembayaran lain yang ditetapkan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dibayarkan Wajib Pajak jasa event organizer kena pajak apa saja kepada karyawan berdasarkan perjanjian dengan klien.
- Pengadaan Barang
Pembayaran atas pembelian atau pengadaan barang atau material apa pun yang dibuktikan dengan faktur pembelian.
- Pembayaran Pihak Kedua
Pembayaran kepada pihak kedua yang berperan sebagai perantara selanjutnya akan diteruskan kepada pihak ketiga. Transaksi ini dibuktikan dengan adanya faktur tagihan dari pihak ketiga dilengkapi dengan perjanjian tertulis.
- Reimbursement
Pembayaran penggantian biaya diberikan sebesar jumlah yang benar-benar dibayarkan oleh pihak kedua ke pihak ketiga. Dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah maupun faktur tagihan.
- Jumlah Bruto yang Tidak Berlaku
- Penghasilan untuk pembayaran jasa catering
- Penghasilan yang dibayarkan untuk jasa yang sudah dikenakan pajak final
- Pembayaran upah, gaji, honorarium, tunjangan serta imbalan lain yang merupakan imbalan untuk pekerjaan yang telah dilakukan karyawan dan diberikan oleh Wajib Pajak Penyedia Tenaga kerja. Wajib dibuktikan dengan surat perjanjian kontrak dengan pengguna jasa serta daftar berisi pembayaran gaji, upah, dan lain sebagainya.
- Kententuan jasa event organizer kena pajak apa saja atas penyedia jasa merupakan hasil dari pengadaan barang sehubungan dengan jasa yang diberikan. Dibuktikan dengan adanya faktur pembelian atas barang atau material tersebut.
- Pembayaran lewat penyedia jasa pihak ketiga dilengkapi dengan faktur tagihan serta perjanjian tertulis.
- Berupa penggantian biaya atau reimbursement, dimana ketentuan ini berlaku untuk biaya yang dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga. Dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah serta faktur tagihan.
-
Prosedur PPh Pasal 23
- Pembayaran PPh Pasal 23
Pihak pemotong melakukan pembayaran kemudian menyetorkan pajak ke bank persepsi. Adapun batas penyetoran pajak yaitu tanggal 10 atau sebulan setelah bulan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Namun sebelum itu Wajib Pajak harus membuat kode Billing untuk mempermudah proses transaksi.
- Pemberian Bukti Potong Rangkap untuk PPh Pasal 23
Pihak pemotong bertanggung jawab untuk memberi bukti potong rangkap satu yang telah dilengkapi ke pihak yang dikenai pajak tersebut. Sementara pada saat pelaporan lewat e-Filling, pihak pemotong memakai bukti potong rangkap dua. Adanya bukti potong ini sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong dan dibayarkan.
- Pelaporan PPh Pasal 23
Pihak pemotong melakukan pemotongan dengan mengisi/mengumpulkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) PPh Pasal 23 kemudian melaporkan baik secara daring melalui e-filling atau luring ke KPP terdekat. Adapun jatuh tempo untuk pelaporan PPh Pasal 23 yaitu 1 bulan setelah bulan terutang.
-
Pengecualian pada Pemotongan PPh Pasal 23
- Penghasilan dibayar atau berulang pada pihak bank
- Sewa terutang atau dibayar yang berhubungan dengan hak opsi dan SGU atau sewa guna usaha
- Dividen maupun laba yang didapat PT sebagai WP di dalam negeri, BUMN/BUMD, koperasi yang asalnya dari penyertaan modal untuk badan usaha yang dibangun dan berlokasi di Negara Indonesia dan memiliki ketentuan berikut:
- Dividen yang asalnya dari cadangan profit/laba yang ditahan
- Bagi PT, BUMN/BUMD dengan kepemilikan saham di badan membagikan dividen terendah 25% dari modal disetor
- Modal yang didapat anggota dari CV tidak terbagi dalam bentuk persekutuan, perkumpulan, kongsi, firma, saham-saham, dan termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi secara kolektif.
- Sisia hasil usaha suatu koperasi yang dibagikan kepada para anggota.
- Penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada badan usaha atas pemberian jasa keuangan. Bertindak sebagai penyalur pinjaman atau pihak pembiayaan.
Kualifikasi yang Dibutuhkan Event Organizer
-
Kreatif dan Inovatif
Tim jasa event organizer kena pajak apa saja terbaik perlu dibentuk dari orang-orang dengan kemampuan berpikir kreatif dan daya imajinasi yang tinggi untuk menghasilkan konsep acara yang menarik. Ide-ide segar perlu ditampilkan untuk memenuhi ekspektasi klien terkait dengan acara yang akan diselenggarakan.
Hindari menggunakan ide yang sama bahkan tidak ada perubahan sedikit pun pada beberapa acara sejenis. Hal ini akan memunculkan tampilan acara yang membosankan sehingga calon klien yang ingin menggunakan jasa EO akan berpikir ribuan kali.
-
Keterampilan Komunikasi yang Baik
Keterampilan komunikasi yang baik harus dimiliki oleh anggota EO untuk memudahkan interaksi dengan klien maupun vendor. Selain kemampuan menyampaikan gagasan secara runut dan jelas, kemampuan mendengar dengan baik dan profesional adalah kunci utama untuk menjaga hubungan baik dengan semua pihak. Dengan harapan kerja sama tidak berhenti setelah acara selesai.
-
Pengetahuan Dasar Event
Pengetahuan tentang dasar-dasar event harus dikuasai oleh jasa event organizer kena pajak apa saja murah agar bisa bersaing dengan para kompetitor. Mulai dari pemahaman mengenai jenis-jenis acara, teknik terbaik, harga kebutuhan, hingga tren terkini yang digemari banyak orang. Selain itu EO harus mampu memahami kebutuhan klien sehingga bisa menawarkan solusi yang tepat.
-
Kemampuan Manajemen Proyek dan Organisasi
Kemampuan manajemen proyek dan organisasi sangat penting bagi seorang EO. Kemampuan tersebut meliputi perencanaan, pembuatan anggaran, menjalin kerja sama dengan vendor, serta membentuk tim kerja. Dengan kemampuan tersebut semua divisi yang ada dapat terkoordinasi dengan baik.
-
Fleksibilitas
Tidak selamanya acara berjalan mulus tanpa masalah, dengan demikian tim EO harus mampu beradaptasi dan tanggap di situasi apa pun. Bersikap fleksibel dan mampu berpikir cepat untuk mengatasi masalah penting merupakan keterampilan berharga pada bisnis ini.
-
Menciptakan Relasi
Bagi sebuah bisnis EO, relasi sangat penting untuk berkelanjutan usaha. Relasi sebuah EO tidak terbatas dengan klien, tetapi juga dengan vendor, layanan promosi, instansi, hingga penyedia layanan lain yang dibutuhkan. Kemampuan untuk menciptakan dan menjaga relasi profesional ini sangat membantu ketika tim EO akan mengadakan sebuah acara.
Jenis Acara yang Diselenggarakan Event Organizer
-
Acara Pribadi
Saat ini sudah banyak orang yang memanfaatkan jasa EO untuk mengadakan acara pribadi seperti ulang tahun dan pernikahan. Adanya jasa EO membuat klien tidak perlu khawatir lagi akan persiapan acara seperti konsep, susunan acara, lokasi, dekorasi, hingga konsumsi.
Karena semua keperluan tersebut sudah menjadi tanggung jawab jasa event organizer kena pajak apa saja, sehingga klien hanya perlu menunggu laporan dan fokus menikmati acara.
-
Acara Sosial
Acara ini biasanya diadakan untuk umum dan berisi kegiatan-kegiatan sosial. Misalnya acara konser musik atau pameran untuk penggalangan dana.
-
Acara Pemerintah
Banyak EO yang menawarkan jasanya untuk menyelenggarakan jenis-jenis acara tertentu, salah satunya acara yang berhubungan dengan pemerintah. Misalnya acara pameran kerajinan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk mempromosikan produk lokal.
Dengan demikian selain merencanakan dan melaksanakan acara, EO juga bertugas membantu mempromosikan acara tersebut agar semakin banyak orang yang datang untuk berkunjung.
-
Acara Perusahaan
Biasanya perusahaan menggunakan jasa event organizer kena pajak apa saja berpengalaman untuk membantu mengadakan sebuah acara, baik yang bersifat formal maupun non formal. Acara tersebut biasanya berupa outing atau gathering yang mana semua pegawai dilibatkan dalam kegiatan sosial maupun rekreasi.
Selain itu ada juga acara seperti workshop, seminar, maupun launching product yang sering ditangani oleh EO.
-
Acara Olahraga
Acara olahraga menjadi salah satu acara yang cukup sering ditangani oleh EO. Biasanya diselenggarakan oleh instansi/kelompok dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Contohnya dalam rangka kejuaraan nasional, Piala Dunia, atau hari jadi.
Tujuan utama dari acara ini yaitu untuk menciptakan kompetisi olahraga yang menarik bagi peserta maupun penonton. Selain itu untuk meningkatkan minat terhadap olahraga yang dilombakan.
-
Acara Promosi
Acara promosi diselenggarakan dengan tujuan untuk memasarkan sebuah produk atau jasa sehingga dapat dikenal oleh masyarakat luas. Misalnya, acara peluncuran produk siap pakai dimana pengguna dapat melihat dan merasakan secara langsung fitur yang ada pada produk.
Jasa event organizer kena pajak apa saja merupakan bisnis yang bergerak di bidang jasa yang pendapatannya dikenakan pajak sesuai ketentuan. Tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda tergantung objek pajak, dalam hal ini yang dimaksud adalah jasa yang diberikan oleh EO.
Jika masih butuh informasi soal ini, maka bisa konsultasi dan menanyakannya ke Admos Adventure via 0812 3359 8448 atau email di hi@admosadventure.co.id. Bisa juga dengan datang ke kantor kami yang ada di Jalan M. Nasir RT.04/08 No. 44, Cilodong, Depok.