Jasa Event Organizer Kena PPN

5/5 - (4 votes)

Jasa Event Organizer Kena PPN – Event organizer atau jasa penyelenggara acara merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan. Jasa EO saat ini dibutuhkan oleh banyak pihak untuk membantu menyelenggarakan acara  Misalnya acara pameran, konser musik, pernikahan, dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana kan pengenaan pajak untuk bisnis EO? Simak ulasan berikut ini.

Jasa Event Organizer Kena PPN

Jenis Pajak Jasa Event Organizer Kena PPN

  • PPN

Bisnis EO dikenakan PPN apabila pemilik telah menjadi Pengusaha Kena Pajak dengan omset tahunan setara atau lebih dari Rp4,8 Milyar. Dengan demikian bisnis EO tersebut wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif 11% dari total jasa yang diberikan.

Berikut adalah jasa EO yang dikenakan PPN:

  • Aktivitas EO dilakukan atas dasar permintaan dari klien pengguna jasa
  • Hal-hal yang berhubungan dengan jasa EO seperti penentuan konsep dan desain, sound system, pemesanan gedung, catering, fotografer, dan lain sebagainya.
  • Dasar pengenaan PPN merupakan biaya yang dikenakan kepada klien, imbalan yang berasal dari bagi hasil dengan perusahaan EO bertindak sebagai pemungut PPN.
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)

PPh Pasal 21 dikenakan terhadap pendapatan yang diperoleh orang pribadi yang terlibat dalam acara atau bekerja sebagai bagian dari jasa event organizer kena PPN. Adapun besaran tarif yang dikenakan atas pendapatannya adalah tarif PPh Pasal 17 kemudian dikurangi dengan PTKP serta biaya jabatan maksimal Rp500.000.

Sementara untuk karyawan dengan penghasilan berkelanjutan atau tidak perhitungan PPh pasal 21 yaitu 50% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x tarif PPh Pasal 17.

Apabila bisnis EO sudah berbentuk badan, maka perusahaan wajib melakukan pemungutan atas pendapatan karyawan.

  • PPh Pasal 23

Setiap event organizer berbentuk badan wajib melaporkan pendapatan yang diperoleh dan telah dikenakan tarif PPh Pasal 23. Pemungutan pajak dilakukan langsung oleh penerima jasa berbentuk badan. Adapun tarif PPh Pasal 23 yaitu sebesar 15% atau 2% sesuai objek pajak. Tarif PPh Pasal 23 yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Yang termasuk jenis jasa event organizer kena PPN dan PPh Pasal 23 antara lain jasa catering dan jasa sewa yang bukan sewa gedung atau tanah.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2

Apabila EO memberikan jasa sewa gedung maupun tanah kepada klien, maka dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2. Jasa event organizer kena PPN sebagai subjek pajak merupakan wajib pajak yang dikenakan tarif pajak sebesar 10% dari total penghasilan.

Jika bisnis EO tidak melaksanakan kewajiban pajaknya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan pajak 2% setiap bulannya.

  • PPh Final 0,5 Persen

Apabila usaha EO memiliki omset kurang dari Rp4,8 Milyar akan dikenakan PPh Final 0,5 persen dari jasa yang diberikan.

Baca juga : PPN Atas Jasa Event Organizer

Tanggung Jawab Event Organizer

  • Melakukan Riset

Riset berkaitan dengan aktivitas mengumpulkan data serta fakta yang dibutuhkan untuk menyusun konsep acara. Untuk mempermudah aktivitas riset, jasa EO dapat menjawab beberapa pertanyaan berikut secara detail:

  • Tujuan serta tema yang akan diusung dalam acara
  • Dimana acara akan diselenggarakan
  • Kapan waktu yang cocok untuk acara tersebut
  • Siapa target peserta yang hadir di acara tersebut
  • Bagaimana garis besar dari acara tersebut

Aktivitas riset mungkin akan sangat merepotkan karena menghabiskan banyak tenaga, waktu, dan biaya. Namun aktivitas ini sangat bermanfaat dan berdampak besar dalam merancang garis besar acara.

Hasil riset yang baik akan berpengaruh terhadap kejelasan visi tim EO untuk membayangkan garis besar acara mulai dari sebelum acara hingga acara berakhir. Adanya riset membantu konsep acara tersusun secara sistematis dan rinci. Maka banyak pihak menggunakan jasa EO karena lebih praktis dan lebih acara dijamin lebih sukses.

Seperti Admos Adventure dimana Anda bisa sewa jasa kami untuk membantu dalam berbagai acara. Dari pernikahan, gathering, outbond, team building, reward event, grand opening, dan masih banyak lagi. Hubungi 0812 3359 8448 atau email di hi@admosadventure.co.id. Anda juga bisa datang ke lokasi kantor kami di Jalan M. Nasir RT.04/08 No. 44, Cilodong, Depok.

  • Menyusun Rencana

Rencana yang disusun akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan acara. Dengan demikian buat rencana sematang mungkin dan dilakukan jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan.

  • Menyusun Anggaran

Tidak semua penyelenggara menyediakan dana lebih untuk mengadakan suata acara. Dengan demikian sebagai jasa event organizer kena PPN murah harus pandai dan fleksibel dalam menyusun anggaran yang diperlukan untuk menggelar acara yang sukses.

Dalam menyusun anggaran, ada 4 item dasar yang paling banyak memakan biaya yaitu pengadaan peralatan dan perlengkapan, penyewaan tempat, pengisi acara, serta kebutuhan konsumsi.

Keempat item tersebut setidaknya harus terpenuhi dan layak, jika ada sisa dana penyelenggara dan EO dapat berkoordinasi untuk mengalokasikan sisa dana ke kebutuhan lainnya. Misalnya untuk kebutuhan dekorasi supaya lebih mewah, upgrade jenis souvenir, dan lain sebagainya.

  • Menjalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Sebagai EO, sudah sepatutnya memiliki kerja sama dengan berbagai pihak untuk memudahkan segala urusan persiapan acara. Mulai dari kerja sama dengan vendor, instansi, hingga calon klien. Selain itu kerja sama dengan sponsor dan media partner dibutuhkan untuk mendukung pendanaan acara.

Dengan demikian mencari sponsor, membuat proposal, dan bernegosiasi dengan sponsor merupakan salah satu tugas dari EO. Aktivitas ini sangat berpengaruh terhadap kesuksesan sebuah acara terutama jika acara tersebut sedang kekurangan dana. Kemampuan persuasi tim EO dibutuhkan untuk meyakinkan sponsor maupun pihak lain yang berkepentingan agar tertarik untuk terlibat pada acara tersebut.

  • Berkoordinasi dengan Tim

Setiap jasa event organizer kena PPN perlu ditopang oleh para anggota tim yang solid mengingat dalam sebuah acara terdapat beberapa aspek yang perlu dikerjakan. Mulai dari persiapan dan pelaksanaan, dokumentasi, perlengkapan, hingga penyajian konsumsi.

Dengan adanya tim yang solid semua aspek tersebut dapat dibagi secara merata sesuai dengan kompetensi masing-masing. Selain itu tim perlu berkoordinasi satu sama lain untuk memastikan bahwa semua tugas sudah terlaksana, dan jika ada masalah bisa segera diatasi.

  • Mengawasi dan Mengevaluasi Jalannya Acara

Tanggung jawab EO tidak berhenti begitu saja meskipun acara telah berlangsung pada saat hari H. Karena meskipun sudah dipersiapkan sebaik mungkin, tidak ada jaminan pasti jika acara berlangsung lancar tanpa masalah.

Sebagai contoh di tengah-tengah acara mendadak ada gangguan teknis dari peralatan seperti mati lampu, pengisi acara hadir terlambat, hingga masalah lain yang melibatkan peserta. Masalah-masalah tersebut membuat tim EO harus selalu siap di segala kondisi untuk meminimalisir risiko maupun mengatasi masalah dengan berbagai rencana cadangan.

Selain mengawasi selama acara berlangsung, tim EO juga bertanggung jawab mengevaluasi kinerja tim mulai dari awal hingga akhir.  Contohnya evaluasi kendala berupa masalah ketika persiapan, tamu dan pengisi acara hadir terlambat, hingga penggunaan anggaran.

  • Melakukan Promosi

Acara yang diperuntukkan untuk umum seperti konser, pameran, dan sejenisnya memerlukan perlu dipromosikan untuk menarik minat banyak orang. Dalam hal ini tugas jasa event organizer kena PPN untuk menyusun dan melakukan strategi promosi secara efektif dan efisien.

Promosi dapat dilakukan dengan memanfaatkan media cetak seperti spanduk, banner, poster, dan brosur. Namun saat ini media sosial dianggap sebagai media yang efektif untuk promosi karena bisa menjangkau banyak orang. Selain itu tim EO dapat bekerja sama dengan public figure atau influencer untuk menarik massa.

Pembagian Divisi Pada Jasa Event Organizer

  • Koordinator Acara

Koordinator acara bertugas untuk mengoordinasi dan mengawasi pekerja dari beberapa divisi yang dipimpin. Selain itu seorang koordinator harus memastikan setiap divisi melaksanakan tugasnya sesuai dengan rencana.

  • Divisi Operasional

Divisi operasional dapat terbagi menjadi dua tim, yaitu operasional pelayanan pengunjung dan pelayanan pendukung. Pelayanan pengunjung bertugas mengatur lalu lintas peserta selama acara berlangsung. Contoh pengaturan akses keluar masuk serta pendaftaran peserta.

Sementara pelayanan pendukung bertugas untuk menyediakan seluruh kebutuhan acara baik jasa maupun perlengkapan.

  • Divisi Keuangan

Bertanggung jawab untuk menyusun biaya jasa event organizer kena PPN yang meliputi rencana anggaran, mencatat arus kas masuk dan keluar, serta membuat laporan pertanggungjawaban pemakaian anggaran.

  • Divisi Administrasi

Divisi ini bertanggung jawab untuk mengelola semua urusan yang berkaitan dengan administrasi yang meliputi rekrutmen dan training karyawan, masalah gaji, surat-menyurat, dan lain sebagainya.

  • Divisi Legal

Divisi legal bertanggung jawab atas persoalan hukum usaha baik dari sisi internal maupun eksternal. Lebih sering berurusan dengan perizinan dan membuat perjanjian kontrak antara klien, instansi, maupun vendor.

  • Divisi Pemasaran

Divisi ini bertugas untuk melakukan promosi baik secara luring maupun daring. Tujuannya adalah untuk menarik banyak orang untuk ikut serta dalam acara tersebut. Mulai dari menyusun konten promosi, melakukan email marketing, hingga melakukan promosi secara luring dengan membagikan brosur di tempat ramai.

  • Divisi Artistik

Berurusan dengan dekorasi lokasi dimana acara akan diselenggarakan. Tim jasa event organizer kena PPN terbaik ini bertugas untuk membuat daftar yang berisi kebutuhan yang diperlukan untuk menciptakan suasana yang diinginkan oleh klien.

Selain membuat daftar keperluan, mereka juga turun tangan dalam melakukan dekorasi seperti menata panggung, menata kursi dan meja, serta memasang hiasan-hiasan.

  • Divisi Konsumsi

Divisi konsumsi bertanggung jawab untuk memastikan makanan serta minuman untuk tamu undangan tercukupi selama acara dan layak. Mulai dari pemilihan jenis makanan, pengecekan kualitas, survei vendor catering, pemesanan, hingga makanan dan minuman terhidang di meja merupakan tugas dari divisi konsumsi.

Dengan demikian divisi ini perlu berkoordinasi dengan koordinator terkait jumlah dan jenis peserta untuk menyesuaikan konsumsi yang dipesan.

  • Audio Visual

Tim ini bertugas untuk mengadakan dan melakukan pengawasan terhadap segala macam peralatan audio dan visual yang digunakan selama acara. Contoh kamera, mikrofon, sound system, lampus sorot, dan lain sebagainya.

  • Logistik

Logistik adalah bagian yang bertugas untuk menyiapkan kebutuhan peralatan mulai dari persiapan hingga acara dilaksanakan. Selain itu divisi logistik bertanggung jawab memastikan keamanan setiap perlengkapan dan peralatan dalam kondisi aman hingga acara selesai.

Hal ini dilakukan karena biasanya peralatan dan perlengkapan yang digunakan merupakan hasil sewa dari vendor, sehingga harus dijaga. Tim logistik harus memastikan kualitas peralatan mulai dari dipinjam hingga dikembalikan. Dengan demikian kedua belah pihak tidak bisa melakukan klaim tanpa dasar yang jelas apabila terjadi kerusakan.

Kesimpulan

Jasa event organizer kena PPN merupakan bisnis yang menawarkan jasanya untuk membantu menyelenggarakan berbagai jenis acara. Jasa ini dikenakan pajak karena menghasilkan pendapatan yang diakui secara sah di dalam peraturan perpajakan. Jasa EO dapat dikenakan pajak PPh 21, PPh 23, dan PPN yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Related Posts
Event Organizer Gathering Perusahaan
Event Organizer Gathering Perusahaan

Event Organizer Gathering Perusahaan - Membangun hubungan antar sesama kolega dapat dilakukan dengan mengadakan acara perusahaan yang menyenangkan. Contohnya seperti Read more

Event Organizer Untuk Gathering Kantor
Event Organizer Untuk Gathering Kantor

Event Organizer Untuk Gathering Kantor - Gathering kantor merupakan event rutin yang biasanya dilakukan setahun sekali. Tujuannya untuk menjaga efektivitas Read more

Tinggalkan komentar