Pajak Jasa Event Organizer

5/5 - (2 votes)

Pajak Jasa Event OrganizerMenyiapkan sebuah acara bukan suatu hal yang mudah. Menggunakan jasa Event Organizer sangat disarankan karena dapat membantu kegiatan bisa berjalan dengan lancar. Namun, perlu diketahui untuk menggunakan jasa tersebut, Anda juga harus memikirkan mengenai pajak yang akan dikenakan untuk mengadakan acara.

Pajak Jasa Event Organizer

Tentang Pajak Jasa Event Organizer

  • Ruang Lingkup Jasa Event Organizer

Jasa event organizer merupakan suatu usaha berupa jasa penyelenggara atas event atau kegiatan besar maupun kecil seperti, acara musik, pesta, opening perusahaan bisnis, pameran, peluncuran produk, dan lain sebagainya. Jasa EO akan membantu kegiatan dalam bentuk apa pun dengan konsep yang diminta.

Ruang lingkup jasa tersebut juga dapat mendukung kegiatan sesuai dengan request pengguna jasa. Pihak event organizer akan membantu segala urusan mulai dari sebelum kegiatan acara dilaksanakan hingga acara selesai diselenggarakan. Mereka akan menyiapkan segala keperluan pula termasuk jasa dan juga berbagai perlengkapan.

  • Tarif dan DPP PPN

Pajak jasa event organizer meliputi tarif dan DPP PPN. Namun, diadakan pertimbangan mengenai barang atau jasa yang dikenakan PPN. PPN yang dikenakan berdasarkan jasa event organizer dengan tarif yang diberlakukan ialah sebesar 11% dari ketentuan umum yang terdapat dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak.

Dijelaskan bahwa PPN yang dikenakan tidak dibatasi atas jasa yang digunakan. Pengenaan PPN dapat berupa biaya yang diminta atau yang seharusnya didapatkan, imbalan yang diterima dari berbagai hasil, dan biaya yang diminta atau harus diminta dari pengusaha terhadap penggunaan jasa atas dasar pembatalan.

  • PPN

Pajak Pertambahan Nilai merupakan suatu hal yang dikenakan apabila menyelenggarakan pesta, peluncuran produk, musik, dan lain sebagainya. Pajak tersebut akan dan harus dibayar dari berbagai pihak termasuk event organizer.

Pihak EO akan dikenakan PKP (Penghasilan Kena Pajak) apabila omzet tahunannya telah mencapai Rp4,8 milyar dan diwajibkan untuk memungut PPN dengan besaran 11% dari jasa yang dikenakan pajak. Semua jenis perpajakan diberlakukan untuk usaha yang dijalankan secara pribadi maupun milik badan usaha.

  • PPh Pasal 21

Pajak jasa event organizer juga akan dikenakan PPh pasal 21 apabila event organizer merupakan jasa perorangan. Dengan itu akan diambil pemungutan pajak sebesar yang telah ditentukan.

PPh 21 akan juga bisa dikenakan pada badan usaha milik karyawan yang bekerja di dalam suatu perusahaan tertentu. Wajib halnya untuk memotong PPh berdasarkan Pasal 21 dari hasil karyawan tersebut. Hal ini sangat berpengaruh pada pendanaan yang dikenakan saat menggunakan jasa.

  • PPh Pasal 23

Perlu diketahui apabila pihak event organizer merupakan suatu badan usaha atau berupa perusahaan, maka dana yang dikenakan untuk penggunaan jasanya akan mengikuti PPh Pasal 23 yakni, adanya kewajiban untuk pemungutan biaya dari penerima jasa sebesar 15% atau 2% tergantung dengan jenis objek.

Selain itu, penyelenggara event juga memiliki kewajiban untuk melaporkan serta memungut PPh tersebut apabila menggunakan jasa lainnya, seperti fotografer atau jasa dekorasi.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2

Jika suatu acara diselenggarakan dengan mewah dan besar-besaran, tentu harus menggunakan sebuah venue atau gedung yang besar. Hal tersebut akan dibantu oleh pihak event organizer dalam pencarian tempat hingga waktu peminjaman untuk diadakannya acara.

Dalam hal ini pajak jasa event organizer diberlakukan dengan berlandaskan PPh Pasal 4 ayat 2 yang berisi mengenai penyewaan gedung atau tanah dengan tujuan menyelenggarakan acara. Oleh karena itu, pemilihan tempat juga harus diperhatikan agar pajak yang dikenakan tidak terlalu memberatkan.

  • PPh Final 0,5%

Pihak event organizer juga harus memungut dan juga melaporkan PPh final 0,5%. Hal tersebut tentunya diambil dari penghasilan bruto, tetapi dengan syarat apabila omzet tahunan berada dalam dana sebesar kurang dari Rp4,8 milyar.

Oleh karena itu, segala perincian pemasukan dan pengeluaran harus didata dengan baik agar segalanya dapat tercatat. Apabila ada kekeliruan dapat langsung diperiksa kembali. Juga dapat menjadi bukti dari apa yang sudah dilaksanakan pihak EO dalam kurun waktu satu tahun.

Contoh Rencana Anggaran Biaya Event

Rencana Anggaran Biaya di sebuah event sangat penting untuk dilakukan agar segala pendanaan dapat diamunisi dan dipersiapkan secara matang. Pembuatan RAB harus dicek dengan teliti agar semua anggaran terus terupdate setiap ada perubahan. Membuat RAB berfungsi untuk menentukan berapa banyak biaya yang dibutuhkan agar tetap terkontrol.

  • Membuat break-down dengan detail

Pembuatan break-down sangat harus dilakukan agar dapat mengetahui berbagai kebutuhan secara terperinci. Setiap ada keperluan yang ingin dibeli atau dibutuhkan saat itu, usahakan langsung masukkan ke dalam kolom ini, agar segala sesuatunya dapat terdata secara detail dan tidak perlu mengulanginya kembali apabila perlu pendataan.

Selain itu, dapat membantu untuk melihat penetapan berbagai harga barang yang diperlukan. Hal ini juga menjadikan para divisi panitia bertanggung jawab atas barang yang mereka butuhkan. Jika bekerja sama dengan pihak EO, hal ini juga dapat memantu saat menghitung pajak jasa event organizer.

  • Membuat rincian kebutuhan

Perlu diperhatikan bahwa setiap kebutuhan acara perlu didata secara rinci agar nominal pemasukan dan pengeluaran dapat terakumulasi sehingga dapat menghasilkan nilai yang signifikan. Untuk hal ini, Anda juga dapat meminta bantuan dari event organizer dalam melakukan pendataan keuangan yang keluar maupun masuk.

Tidak heran mengapa rincian ini sangat penting dalam pembuatan RAB event. Semua yang dibutuhkan akan tercatat dengan menyeluruh dan tentunya mendetail. Selain itu, persentase perhitungan perkiraan akan memiliki akurasi yang tinggi dengan akumulasi pendanaan yang sebenarnya.

  • Pahami Tujuan dan Durasi Pemakaian Dana

Setelah membuat perincian kebutuhan secara mendetail, tahapan untuk mengecek kembali apa saja yang sudah tercatat juga masih harus dilakukan. Hal ini sebagai bentuk untuk mendapatkan pemahaman tentang tujuan dari pemakaian dana.

Hal ini sangat penting agar segala pengeluaran yang berlebihan dapat dicegah dengan baik. Selain itu, dana tentu akan cukup hingga jangka waktu yang telah ditentukan.

  • Melakukan survey harga

Hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan dalam proses RAB ialah dengan mencari tahu berapa pajak jasa event organizer. Hal ini dilakukan agar segala kebutuhan dapat dipersiapkan dengan matang, terutama budget yang akan digunakan. Jangan menyepelekan hal terkecil sekali pun karena setiap komponen sangat penting.

Perlu diperhitungkan bahwa barang atau jasa yang digunakan harus sesuai dengan harga pasaran dan sesuai target yang diperkirakan. Agar lebih efektif dan efisien, Anda dapat memilih supplier yang langsung bekerja sama dengan event organizer sehingga harga yang diberikan sesuai dengan budget dan kualitasnya juga baik.`

  • Survei biaya untuk izin dan keamanan event

Langkah selanjutnya ialah melakukan survei biaya yang akan dibutuhkan untuk event yang akan diadakan. Tingkat perizinan juga harus diperhatikan agar keamanan dan kenyamanan tetap didapatkan. Perlu diketahui bahwa kebijakan mobilisasi event di setiap daerah berbeda-beda, begitu pula dengan tawaran biaya keamanannya.

Perizinan sendiri merupakan hal yang tidak boleh dilewatkan apabila ingin mengadakan sebuah event. Anda juga perlu tahu bahwa skala yang berbeda juga berpengaruh pada prosedur perizinan yang dibutuhkan. Maka dari itu, tahapan ini perlu dilakukan dengan baik dan benar.

  • Survey anggaran izin dan publikasi

Selain biaya perizinan untuk keamanan event, Anda dan pihak event organizer juga perlu melakukan survei untuk anggaran publikasi dan izinnya. Sarana publikasi berupa media yang dapat memberikan informasi event kepada publik secara meluas tentu perlu perizinan pula.

Perizinan tersebut dapat berupa pemasangan poster, spanduk, atau baliho di media luar seperti jalan raya. Event organizer akan membantu Anda dalam hal ini untuk menanyakan daftar biaya dan titik secara detail. Hal ini juga masuk dalam pembayaran pajak jasa event organizer yang bekerja sama dengan perusahaan Anda.

  • Pajak prosedur dan hiburan

Anda juga perlu melakukan survey mengenai pajak hiburan dan juga bagaimana prosedur pembayarannya. Perlu diketahui pula bahwa pajak hiburan yang dikenakan biasanya berbeda-beda tergantung dengan jasa dan juga tempat yang akan digunakan. Namun, umumnya pajak hiburan sendiri dikenakan sebesar 10% pada Dispenda.

Dengan mengetahui pajak hiburan dan prosedur yang diberlakukan, Anda dapat mengetahui patokan harga yang dikenakan dan harus dibayar. Bisa meminta bantuan dari event organizer untuk melalui tahap ini. Kemudian, harga yang dikenakan akan masuk ke dalam pembayaran jasa evnet organizer di akhir nanti.

  • Pembuatan RAB cadangan

Pihak event organizer akan membantu Anda untuk menyiapkan RAB cadangan apabila RAB yang digunakan pertama tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Dapat membuat beberapa RAB sebagai antisipasi apabila beberapa RAB yang dibuat sebelumnya tidak sesuai.

Sering disepelekan, padahal hal ini akan membantu untuk menghitung pendapatan event yang tidak direncanakan di awal. Contohnya, seperti donasi yang minim atau penjualan tiket yang tidak sesuai target. Jika hal tersebut terjadi, pihak event organizer akan membantu untuk menggunakan RAB cadangan yang sudah dibuat sebelumnya.

  • Menjumlahkan semua

Jika semua kebutuhan event sudah terpenuhi dan tercatat dalam RAB, langkah selanjutnya ialah menjumlahkan nominal dana yang masuk maupun yang keluar. Perlu diketahui di awal bahwa penting untuk mencari event organizer dan vendor yang memiliki harga terjangkau tetapi dengan kualitas yang baik.

Kegiatan akumulasi keseluruhan anggaran biaya juga dapat menggunakan jasa event organizer. Tentunya akan dimasukkan dalam pendanaan pajak jasa event organizer. Jangan lupa juga untuk memahami pencatatan yang rinci agar tidak ada satu pun yang keliru dan sebagai bentuk pencegahan penipuan.

  • Melakukan evaluasi

Langkah terakhir dalam proses RAB tentu saja dengan melakukan evaluasi dari event yang sudah terlaksana. Anda dan event organizer dapat bekerja sama untuk menyediakan evaluasi tentang nominal anggaran yang tersisa apakah balik modal dan cukup untuk mengover segala kebutuhan yang sudah digunakan.

Apabila terdapat kekeliruan tentu saja perhitungan harus dilakukan kembali agar mendapatkan hasil yang benar. Selain itu, melakukan evaluasi sangat baik untuk meningkatkan kinerja yang sudah baik dan membenahi kembali apa yang masih kurang ketika event berlangsung.

Itulah beberapa hal mengenai pajak jasa event organizer yang dikenakan untuk kepentingan suatu acara. Jika Anda masih bingung soal pengenaan pajak yang Anda, maka hubungi Admos Adventure untuk konsultasi di 0812 3359 8448 atau email di hi@admosadventure.co.id. Bisa juga dengan mendatangi kantor kami di Jalan M. Nasir RT.04/08 No. 44, Cilodong, Depok. Kami juga melayani berbagai macam acara indoor dan outdoor.

Related Posts
Event Organizer Gathering Perusahaan
Event Organizer Gathering Perusahaan

Event Organizer Gathering Perusahaan - Membangun hubungan antar sesama kolega dapat dilakukan dengan mengadakan acara perusahaan yang menyenangkan. Contohnya seperti Read more

Event Organizer Untuk Gathering Kantor
Event Organizer Untuk Gathering Kantor

Event Organizer Untuk Gathering Kantor - Gathering kantor merupakan event rutin yang biasanya dilakukan setahun sekali. Tujuannya untuk menjaga efektivitas Read more

Tinggalkan komentar